Sunday, February 14, 2016

Ini loh bedanya orang kaya benaran sama orang sok kaya

Marada Online-Ada lho perbedaan orang yang sok kaya sama yang benar-benar kaya. berikut beberapa ciri untuk membedakannya. Nyok Cekidot ke TKP gan...

1. Orang sok kaya perlu untuk memamerkan barang-barangnya di media sosial, sedangkan orang kaya beneran malas lah buang-buang waktu untuk hal gak penting kaya gitu.

Orang yang pada dasarnya mapan secara finansial tidak perlu menunjukkan kekayaan mereka di media sosial untuk mendapatkan pengakuan orang lain.

2. Ngomong kesana-kemari soal hartanya penting banget untuk mereka yang sok kaya. Untuk yang kaya beneran si ga penting banget lah ngomongin kekayaan.

“Aduh mau makan dimana ya, yang pasti jangan dikaki lima deh aku ga biasa soalnya”

Ini nih satu dari kata-kata sombong yang sering diucapin orang sok kaya. Padahal gaya bicaranya yang tinggi tuh ga selalu sesuai lho sama kehidupan sehari-harinya. Orang kaya betulan lebih milih bicarain bisnis deh dari pada ceritain hartanya.

3. Pamer barang-barang mahal jadi kegemaran orang sok kaya, padahal yang dia pamerin bukan orang-orang dari kalangannya. Orang kaya sih bisa pilah-pilah pembicaraan ke orang lain, dari pada pamer barang yang belum tentu juga orang itu paham.

Ini juga yang lucu, orang sok kaya tuh kadang suka buang-buang waktu untuk deskripsiin barang bawaannya yang mahal, padahal yang dia jelasin cuma bengong aja dan gak mikirin, ya semacam masuk kuping kiri keluar kuping kanan gitu deh.

4. Orang sok kaya akan pusing mikirin soal tempat makan mereka. Pokoknya harus se-prestige mungkin tempatnya. Lain hal untuk orang kaya, mereka cari tempat makan yang penting enak makanannya bukan tempatnya.

Pengakuan memang jadi prioritas banget untuk mereka-mereka yang sok kaya, makanya untuk urusan perut aja mereka ributin. Mereka paling anti untuk nongkrong ditempat yang “gak gaul”, padahal sih kalau pesan makanan juga yang paling murah, atau malah cuma beli minuman buat numpang selfie.

5. Sirik sama kekayaan orang lain jadi sifat bawaan orang sok kaya, sedangkan yang asli kaya sih cuek sama itu semua.

Ketakutan terbesar orang sok kaya adalah melihat temannya bisa beli gadget, accesories atau mobil terbaru. mereka akan panik dan buru-buru update juga biar gak kesaingan. Sedangkan orang kaya gak perlu mengurusi hal macem itu, karena kalau mereka menginginkan sesuatu ya tinggal beli aja, gak perlu acara kesaingan dulu baru punya.

6. Gak bisa membuktikan apa-apa aja yang sering dia deskripsiin soal kekayaannya.

Sering kan soal tinggal di perumahan elit, beli kendaraan baru, dan jalan-jalan keluar negeri jadi omongan sehari-hari si sok kaya. Tapi pernahkah satu dari semua itu ada yang dia buktikan? kenyataannya, mulut besar mereka hanya untuk menyembunyikan ketidak percayaan diri mereka saja dalam bersosialisasi dengan orang banyak. Sedangkan orang kaya tak perlu bicara, orang lain sudah tahu apa yang mereka lakukan dan mereka punya.

7. Pengakuan diatas segalanya! Jadi jika orang lain tak peduli pada kekayaannya, dia akan merasa tersinggung.

“Eh kok lo gak nawarin barang dagangan lo ke gue sih? emang lo pikir gue gak kuat beli apa?”

“Sombong banget tuh sales ngelewatin gue begitu aja! dia pikir barang kaya gitu doang gak bisa gue beli apa!”

Sering kan kalian denger si sok kaya ngomong kaya gini dibeberapa kesempatan? itulah salah satu tindakan nyebelin dia yang juga bikin kita keki. Mereka tuh butuh banget dianggap kaya sama orang-orang sekitarnya, jadi jangan sampe deh tidak melibatkan dia masalah beli-membeli pasti dia sewot banget.

8. Selalu mau nunjukkin ke orang lain apa-apa aja yang dia punya.

Sering bete kan kalo makan bareng orang sok kaya? masalahnya selalu aja ada tindakan nyebelin yang dia lakuin, meja udah kecil gitu dia ngeluarin semua gadget dari tas nya. atau gak bukannya ngabisin makanan dia malah sibuk ngomong soal kekayaan.

sumber laruno.com

Saturday, February 13, 2016

Presiden Resmi Tanda Tangan 3 Perpres,Tunjangan Kinerja PNS Naik Sampai 26,3 Juta

Selamat pagi dan selamat beraktifitas untuk sobat PNS di seluruh Indonesia, kabar gembira untuk anda yang sangat menginginkan kenaikan tunjangan baik itu tunjangan Kinerja atau tunjangan lainnya. Pasalnya pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 telah menjelaskan ada kenaikan Tunjangan Kinerja.
Mau tau berapa besaran kenaikan dari tunjangan kinerja tersebut dan apa alasannya simak penjelasannya di bawah ini.


Pemerintah berencana untuk menaikkan tunjangan para pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).Kenaikan ini dengan pertimbangan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Adapun jumlah besaran kenaikan tunjangan, yang terendah senilai Rp 1,968 juta dan tertinggi senilai Rp 26,324 juta.

Kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 November 2015.
 
"Dengan adanya Perpres itu, maka Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan," isi Perpres melansir laman Sekretariat Kabinet, Senin (30/11/2015).

Namun dijelaskan, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kemudian pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Selain itu pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai. Serta, pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag.

Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dan pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal  5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud  lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.
(Sumber : liputan6.com)

Demikian Berita Ini semoga Bermanfaat, Silahkan Dibagikan supaya lebih bermanfaat.

Thursday, February 11, 2016

TERBARU, TENAGA HONORER SIAP SIAP DI ANGKAT JADI PNS

Marada Online - Kini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menyebutkan proses pengangkatan tenaga honorer kategori dua menjadi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019. Yuddy menjelaskan, proses diawali dengan verifikasi. Ia berharap, proses verifikasi terhadap 440 ribu tenaga honorer dapat diselesaikan akhir tahun ini. Sehingga, nantinya dapat masuk dalam anggaran pengangkatan PNS pada tahun 2016.
Selain itu, ia menegaskan proses verifikasi perlu dilakukan untuk menghindari adanya dokumen yang bodong. Rencananya, tenaga honorer akan diproyeksikan untuk mengisi sekitar 100 ribu PNS yang pensiun setiap tahunnya. Ia juga memastikan proses pengangkatan PNS ini tidak dipungut biaya dan jika ditemukan ada pelanggaran ia meminta semua pihak untuk melaporkannya. Berkaitan dengan anggaran yang dibutuhkan, Yuddy menyebutkan untuk mengangkat 440 ribu tenaga honorer diperlukan anggaran sekitar Rp 34 triliun. Anggaran itu ia sebut masih merupakan estimasi kasar. Yuddy mencontohkan, jika untuk pemenuhan gaji dan tunjangan sebesar Rp 4 juta maka diperlukan anggaran sekitar Rp 20 triliun untuk 440 ribu tenaga honorer yang akan diangkat. Namun ia memastikan akan menghitung ulang kembali anggaran dengan cermat. "Akan kami hitung secara cermat. Setelah verifikasi kami yakin angkanya akan turun," ujar Yuddy. sunber tabloidharian.com
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com