Mau tau berapa besaran kenaikan dari tunjangan kinerja tersebut dan apa alasannya simak penjelasannya di bawah ini.
Pemerintah
berencana untuk menaikkan tunjangan para pegawai negeri sipil (PNS) di
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertanian (Kementan),
dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).Kenaikan ini dengan pertimbangan
peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Adapun jumlah besaran kenaikan tunjangan, yang terendah senilai Rp 1,968 juta dan tertinggi senilai Rp 26,324 juta.
Kenaikan
tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan,
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden
Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Perdagangan. Aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo
pada 6 November 2015.
"Dengan adanya
Perpres itu, maka Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat
dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag) yang mempunyai jabatan di
lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan," isi Perpres melansir laman Sekretariat
Kabinet, Senin (30/11/2015).
Namun
dijelaskan, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di
lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan
tertentu. Kemudian pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan
Kemendag yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
Selain itu
pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai Pegawai. Serta, pegawai di lingkungan
Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag.
Pegawai di
lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun dan pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
“Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan
Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai
setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun
2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015
itu.
Adapun Pajak
Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Bagi Pegawai di
lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres
ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila
tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari
pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah
tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga
Perpres tersebut.
Pada saat
Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun
2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan
Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12
ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.
(Sumber : liputan6.com)
Demikian Berita Ini semoga Bermanfaat, Silahkan Dibagikan supaya lebih bermanfaat.